Terungkap, Motif Pelaku Bunuh Tetangganya karena Cemburu

Minggu, 20 November 2022 - 13:45 WIB
Kemudian menusukkan pisau ke bagian dada korban sebanyak 3 kali dan punggung sebelah kanan 1 kali hingga korban kehilangan nyawanya.

Baca: Polisi Amankan Terduga Pelaku Bullying di SMP Plus Baiturrahman Bandung.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah senjata tajam pisau dapur dengan gagang warna silver, 1 buah baju korban warna biru, 1 buah celana warna putih.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!