Terungkap, Motif Pelaku Bunuh Tetangganya karena Cemburu

Minggu, 20 November 2022 - 13:45 WIB
Kemudian menusukkan pisau ke bagian dada korban sebanyak 3 kali dan punggung sebelah kanan 1 kali hingga korban kehilangan nyawanya.

Baca: Polisi Amankan Terduga Pelaku Bullying di SMP Plus Baiturrahman Bandung.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah senjata tajam pisau dapur dengan gagang warna silver, 1 buah baju korban warna biru, 1 buah celana warna putih.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(nag)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content