Gegara Cetak Uang Palsu, Pemuda Palembang Ini Kembali Dipenjara

Sabtu, 19 November 2022 - 08:32 WIB
"Pelaku ini membuat, mencetak hingga mengedarkan sendiri uang palsu mulai dari pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 10 ribu. Total uang palsu yang sudah dibuatnya yakni sebanyak Rp 5 juta yang digunakannya untuk membeli handphone dan belanja kebutuhan sehari hari," ujar Kompol Agus dikutip Sabtu (19/11/2022).

Dijelaskan Agus, pelaku membuat dan mencetak uang palsu dengan menggunakan printer sebagai pencetak dan memfoto kopi uang asli dengan kertas putih. Setelah uang berhasil di printer atau dicetak, kemudian disemprot dengan cat pilox warna emas.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP Junto pasal 36 ayat 1,2,3 Undang-Undang No 7 tahun 2011 dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," jelasnya.

Baca juga: ASN Guru Madrasah di Grobogan Habiskan Rp3 Miliar Bangun Jaringan Bisnis Uang Palsu

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!