Gegara Cetak Uang Palsu, Pemuda Palembang Ini Kembali Dipenjara
Sabtu, 19 November 2022 - 08:32 WIB
Epin Mayandi kembali ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel karena kasus pencetakan uang palsu. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
PALEMBANG - Epin Mayandi (36), warga Palembang, Sumsel seperti tak kapok dipenjara. Kini dia kembali harus dimasukkan ke tahanan karena kasus pencetakan uang palsu.
Warga Jalan Gotong Royong III, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang, kembali harus mendekam di jeruji besi dengan kasus yang sama.
Baca juga: Aparatur Desa Nekat Edarkan Uang Palsu
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika mengatakan, bahwa penangkapan pelaku pembuatan uang palsu tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Warga Jalan Gotong Royong III, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang, kembali harus mendekam di jeruji besi dengan kasus yang sama.
Baca juga: Aparatur Desa Nekat Edarkan Uang Palsu
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika mengatakan, bahwa penangkapan pelaku pembuatan uang palsu tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Lihat Juga :