Mulai Jumat, KA Argo Parahyangan Bandung-Jakarta Kembali Beroperasi
Rabu, 08 Juli 2020 - 17:54 WIB
PT KAI Daop 2 Bandung mulai akan mengoperasikan KA Argo Parahyangan rute Bandung-Jakarta (PP) mulai Jumat 10 Juli 2020. Foto/Arif Budianto
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung mulai akan mengoperasikan KA Argo Parahyangan rute Bandung-Jakarta (PP) mulai Jumat 10 Juli 2020. Namun untuk tahap awal, KA ini hanya akan melayani perikanan akhir pekan, yaitu Jumat hingga Senin.
“Pada tahap awal, KA Argo Parahyangan dioperasikan khusus pada akhir pekan (Jumat-Senin). Hal tersebut dikarenakan minat masyarakat untuk bepergian dengan KA jarak jauh lebih tinggi pada akhir pekan," kata Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Noxy Citrea, Rabu (8/7/2020).
Kendati begitu, perjalanan KA tersebut akan terus dievaluasi pengoperasiannya. Daop 2 akan menyesuaikan dengan perkembangan di lapangan. Karena selama ini, KA Argo Parahyangan termasuk kereta andalan Daop 2 dengan okupansi yang cukup tinggi. (Baca juga: Aktivitas Merapi Meningkat, Evakuasi Pengungsi Disiapkan )
Menurut dia, seluruh KA yang dioperasikan tarifnya tetap dan tidak mengalami kenaikan. Dimana untuk KA komersial tarifnya sesuai dengan rentang Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas yang telah ditentukan regulator.
“Pada tahap awal, KA Argo Parahyangan dioperasikan khusus pada akhir pekan (Jumat-Senin). Hal tersebut dikarenakan minat masyarakat untuk bepergian dengan KA jarak jauh lebih tinggi pada akhir pekan," kata Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Noxy Citrea, Rabu (8/7/2020).
Kendati begitu, perjalanan KA tersebut akan terus dievaluasi pengoperasiannya. Daop 2 akan menyesuaikan dengan perkembangan di lapangan. Karena selama ini, KA Argo Parahyangan termasuk kereta andalan Daop 2 dengan okupansi yang cukup tinggi. (Baca juga: Aktivitas Merapi Meningkat, Evakuasi Pengungsi Disiapkan )
Menurut dia, seluruh KA yang dioperasikan tarifnya tetap dan tidak mengalami kenaikan. Dimana untuk KA komersial tarifnya sesuai dengan rentang Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas yang telah ditentukan regulator.
Lihat Juga :