Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang, Jaksa Buat 3 Berkas Dakwaan
Jum'at, 18 November 2022 - 13:28 WIB
“Sekarang kami fokus menyelesaikan berkas (dakwaan),” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Semarang M. Rizki Pramata di kantornya, Jl. Abdul Rahman Saleh, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jumat.
Selain tersangka Dwi, empat tersangka itu dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 ini tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Sementara tersangka Dwi ini dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat RI nomor 12 Tahun 1951 ancaman pidana maksimalnya hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Pada hari itu dilakukan pelimpahan tahap 2 yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Semarang.
Baca: Kronologi Penembakan Istri Anggota TNI, Korban Dibuntuti 2 Pelaku dari Ujung Gang.
Selain tersangka Dwi, empat tersangka itu dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 ini tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Sementara tersangka Dwi ini dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat RI nomor 12 Tahun 1951 ancaman pidana maksimalnya hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Pada hari itu dilakukan pelimpahan tahap 2 yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Semarang.
Baca: Kronologi Penembakan Istri Anggota TNI, Korban Dibuntuti 2 Pelaku dari Ujung Gang.
Lihat Juga :