Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang, Jaksa Buat 3 Berkas Dakwaan
Jum'at, 18 November 2022 - 13:28 WIB
Kejari Semarang akan membuat tiga berkas dakwaan atas lima tersangka penembakan Rina Wulandari, istri anggota TNI Kopda Muslimin. (Ist)
SEMARANG - Kejari Semarang akan membuat tiga berkas dakwaan atas lima tersangka penembakan Rina Wulandari, istri anggota TNI Kopda Muslimin. Lima tersangka itu diserahkan penyidik Polrestabes Semarang ke Kejari Semarang, Jumat (18/11/2022).
Berkas pertama untuk tersangka Sugiyono alias Babi (41) eksekutor penembakan, warga Kabupaten Demak dan tersangka Ponco Aji Nugraha (26) warga Tlogosari Kota Semarang.
Berkas kedua untuk tersangka Agus Santoso (43) warga Kabupaten Magetan dan Supriyono (44) warga Genuk Kota Semarang. Keempatnya ini residivis.
Sementara berkas ketiga adalah untuk tersangka Dwi Sulistyo (37), pedagang, warga Kabupaten Sragen. Dwi ini adalah orang yang menyediakan senjata api jenis pistol beserta pelurunya. Pistol itu dijual Dwi ke Sugiyono untuk dipakai menembak Rina Wulandari.
Berkas pertama untuk tersangka Sugiyono alias Babi (41) eksekutor penembakan, warga Kabupaten Demak dan tersangka Ponco Aji Nugraha (26) warga Tlogosari Kota Semarang.
Berkas kedua untuk tersangka Agus Santoso (43) warga Kabupaten Magetan dan Supriyono (44) warga Genuk Kota Semarang. Keempatnya ini residivis.
Sementara berkas ketiga adalah untuk tersangka Dwi Sulistyo (37), pedagang, warga Kabupaten Sragen. Dwi ini adalah orang yang menyediakan senjata api jenis pistol beserta pelurunya. Pistol itu dijual Dwi ke Sugiyono untuk dipakai menembak Rina Wulandari.
Lihat Juga :