Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang, Jaksa Buat 3 Berkas Dakwaan
Jum'at, 18 November 2022 - 13:28 WIB
SEMARANG - Kejari Semarang akan membuat tiga berkas dakwaan atas lima tersangka penembakan Rina Wulandari, istri anggota TNI Kopda Muslimin. Lima tersangka itu diserahkan penyidik Polrestabes Semarang ke Kejari Semarang, Jumat (18/11/2022).
Berkas pertama untuk tersangka Sugiyono alias Babi (41) eksekutor penembakan, warga Kabupaten Demak dan tersangka Ponco Aji Nugraha (26) warga Tlogosari Kota Semarang.
Berkas kedua untuk tersangka Agus Santoso (43) warga Kabupaten Magetan dan Supriyono (44) warga Genuk Kota Semarang. Keempatnya ini residivis.
Sementara berkas ketiga adalah untuk tersangka Dwi Sulistyo (37), pedagang, warga Kabupaten Sragen. Dwi ini adalah orang yang menyediakan senjata api jenis pistol beserta pelurunya. Pistol itu dijual Dwi ke Sugiyono untuk dipakai menembak Rina Wulandari.
“Sekarang kami fokus menyelesaikan berkas (dakwaan),” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Semarang M. Rizki Pramata di kantornya, Jl. Abdul Rahman Saleh, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jumat.
Selain tersangka Dwi, empat tersangka itu dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 ini tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Sementara tersangka Dwi ini dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat RI nomor 12 Tahun 1951 ancaman pidana maksimalnya hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Pada hari itu dilakukan pelimpahan tahap 2 yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Semarang.
Baca: Kronologi Penembakan Istri Anggota TNI, Korban Dibuntuti 2 Pelaku dari Ujung Gang.
Aneka barang bukti yang dilimpahkan ke kejaksaan itu mulai dari pakaian dalam korban dengan noda bercak darah, pistol berikut peluru, aneka sepeda motor yang digunakan saat eksekusi hingga sebuah mobil Toyota Calya. Mobil itu adalah mobil rental yang digunakan para tersangka mengambil uang bayaran orderan penembakan itu.
Baca Juga: Breaking News! Eksekutor Penembak Istri Anggota TNI Ditangkap.
Korban penembakan itu bernama Rina Wulandari (34). Dia adalah istri Kopda Muslimin, anggota Batalyon Arhanud Kodam IV/Diponegoro. Kopda Muslimin sendiri adalah otak di balik penembakan istrinya sendiri yang ditemukan tewas di rumahnya di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada Kamis (28/7/2022).
Berkas pertama untuk tersangka Sugiyono alias Babi (41) eksekutor penembakan, warga Kabupaten Demak dan tersangka Ponco Aji Nugraha (26) warga Tlogosari Kota Semarang.
Berkas kedua untuk tersangka Agus Santoso (43) warga Kabupaten Magetan dan Supriyono (44) warga Genuk Kota Semarang. Keempatnya ini residivis.
Sementara berkas ketiga adalah untuk tersangka Dwi Sulistyo (37), pedagang, warga Kabupaten Sragen. Dwi ini adalah orang yang menyediakan senjata api jenis pistol beserta pelurunya. Pistol itu dijual Dwi ke Sugiyono untuk dipakai menembak Rina Wulandari.
“Sekarang kami fokus menyelesaikan berkas (dakwaan),” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Semarang M. Rizki Pramata di kantornya, Jl. Abdul Rahman Saleh, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jumat.
Selain tersangka Dwi, empat tersangka itu dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 ini tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Sementara tersangka Dwi ini dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat RI nomor 12 Tahun 1951 ancaman pidana maksimalnya hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Pada hari itu dilakukan pelimpahan tahap 2 yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Semarang.
Baca: Kronologi Penembakan Istri Anggota TNI, Korban Dibuntuti 2 Pelaku dari Ujung Gang.
Aneka barang bukti yang dilimpahkan ke kejaksaan itu mulai dari pakaian dalam korban dengan noda bercak darah, pistol berikut peluru, aneka sepeda motor yang digunakan saat eksekusi hingga sebuah mobil Toyota Calya. Mobil itu adalah mobil rental yang digunakan para tersangka mengambil uang bayaran orderan penembakan itu.
Baca Juga: Breaking News! Eksekutor Penembak Istri Anggota TNI Ditangkap.
Korban penembakan itu bernama Rina Wulandari (34). Dia adalah istri Kopda Muslimin, anggota Batalyon Arhanud Kodam IV/Diponegoro. Kopda Muslimin sendiri adalah otak di balik penembakan istrinya sendiri yang ditemukan tewas di rumahnya di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada Kamis (28/7/2022).
(nag)
tulis komentar anda