Divonis 10 Bulan Penjara, Dea Onlyfans Tak Ajukan Banding

Jum'at, 18 November 2022 - 13:05 WIB
Baca: Tembus 5.000, Aduan Terkait Fintech Melampaui Pornografi

Roni melanjutkan, pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut. “Putusan mengedepankan keadilan bagi klien kami,” lanjut Roni seraya mengatakan kasus itu ditanganinya secara pro bono alias tanpa bayaran.

Pada Selasa 15 November 2022, kuasa hukum terdakwa Dea Onlyfans membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Dalam pledoinya, mereka meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 6 bulan sebagaimana ancaman minimal Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!