Pj Gubernur DKI Heru Pimpin Pemusnahan 14.447 Botol Miras di Monas

Jum'at, 18 November 2022 - 10:08 WIB
“14.000 botol dimusnahkan. Saya atas nama Pemprov DKI Jakarta mengucapkan apresiasikarena melakukan penegakan hukum terkait dengan minuman beralkohol tanpa izin,” ujar Heru di lokasi, Jumat (18/11/2022).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, upaya pemusnahan ini antara lain untuk menjaga keamanan dan ketertiban warga Jakarta. Terlebih, dari edaran alkohol tanpa izin yang dapat menimbulkan kematian.

“Tujuan lainnya, mempersempit ruang gerak peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah DKI Jakarta,” terangnya. Baca juga: Peredaran Miras Kian Marak, IPNU Jakarta: Lingkaran Setan Berawal dari Menenggak Minol

Arifin menyampaikan, apa yang Ia lakukan telah sesuai dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M/DAG/PER/4/2014 tentang penjualan alkohol tanpa izin, termasuk penjualan alkohol oplosan.

“Pengawasan dan penegakan dilaksanakan secara terus-menerus dengan menerapkan tindakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan serta penegakan hukum,” pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!