Nestapa Siswi SMP Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri sejak SD
Jum'at, 18 November 2022 - 06:05 WIB
KUNINGAN - Aksi bejat pria di Kuningan berinisial DS yang menjadikan anak tirinya budak nafsu sejak tahun 2020 akhirnya terbongkar. Pelaku pun kini telah diamankan polisi.
Aksi bejat DS mencabuli anak tirinya berulang kali sejak korban duduk di bangku SD hingga SMP tahun 2020 silam, dan baru diketahui setelah korban bercerita ke bibinya yang langsung melaporkannya ke Polres Kuningan.
DS adalah warga Kecamatan Cigugur, Kuningan, Jawa Barat diringkus oleh petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan.
“Tersangka melakukan pencabulan kepada korban sekaligus anak tirinya ini ketika istrinya sedang berjualan di luar rumah, agar korban tidak melapor ke ibunya pelaku mengancam korban,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Kuningan, Ipda Suhandi.
Menurutnya, aksi pencabulan pelaku terbongkar setelah bibi korban curiga saat masuk ke dalam rumah pelaku. Korban kemudian bercerita kepada bibinya telah dicabuli ayah tirinya sejak tahun 2020 silam saat masih duduk di kelas VI SD.
Bibi korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke petugas Unit PPA Polres Kuningan. “Mendapat laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya dan pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan.
“Pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak di bawah umur dengan acaman maksimal 15-20 tahun penjara,” tegasnya.
Aksi bejat DS mencabuli anak tirinya berulang kali sejak korban duduk di bangku SD hingga SMP tahun 2020 silam, dan baru diketahui setelah korban bercerita ke bibinya yang langsung melaporkannya ke Polres Kuningan.
DS adalah warga Kecamatan Cigugur, Kuningan, Jawa Barat diringkus oleh petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan.
“Tersangka melakukan pencabulan kepada korban sekaligus anak tirinya ini ketika istrinya sedang berjualan di luar rumah, agar korban tidak melapor ke ibunya pelaku mengancam korban,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Kuningan, Ipda Suhandi.
Menurutnya, aksi pencabulan pelaku terbongkar setelah bibi korban curiga saat masuk ke dalam rumah pelaku. Korban kemudian bercerita kepada bibinya telah dicabuli ayah tirinya sejak tahun 2020 silam saat masih duduk di kelas VI SD.
Bibi korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke petugas Unit PPA Polres Kuningan. “Mendapat laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya dan pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan.
“Pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak di bawah umur dengan acaman maksimal 15-20 tahun penjara,” tegasnya.
(nic)
tulis komentar anda