Setubuhi Siswi SMA Berdalih Terkena Pelet, Pria di Pesawaran Ditangkap Polisi
Jum'at, 18 November 2022 - 03:04 WIB
loading...
Pria di Pesawaran ditangkap polisi usai menyetubuhi siswi SMA dengan dalih menghilangkan sihir pelet. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
PESAWARAN - Polres Pesawaran berhasil menangkap pria berinisial HRT (46) usai menyetubuhi seorang siswi SMA berinisial AWS (18). Aksi bejat itu dilakukan dengan dalih korban telah terkena sihir pelet.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini berhasil diungkap oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung. Korban dan pelaku merupakan warga Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.
Baca juga: Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Santri
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (30/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
“Telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan cara pelaku melakukan tipu muslihat dengan berkata kepada korban bahwa dia terkena ilmu sihir pelet,” katanya, Kamis (17/11/22).
Saat itu kata dia, pelaku mengatakan jika ingin menghilangkan ilmu sihir pelet tersebut korban harus berhubungan badan dengan pelaku, "Pelaku mamaksa korban untuk berhubungan badan dengan cara pelaku menidurkan korban di tanah lalu membuka celana korban hingga terjadilah perbuatan itu,” ungkapnya.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini berhasil diungkap oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung. Korban dan pelaku merupakan warga Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.
Baca juga: Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Santri
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (30/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
“Telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan cara pelaku melakukan tipu muslihat dengan berkata kepada korban bahwa dia terkena ilmu sihir pelet,” katanya, Kamis (17/11/22).
Saat itu kata dia, pelaku mengatakan jika ingin menghilangkan ilmu sihir pelet tersebut korban harus berhubungan badan dengan pelaku, "Pelaku mamaksa korban untuk berhubungan badan dengan cara pelaku menidurkan korban di tanah lalu membuka celana korban hingga terjadilah perbuatan itu,” ungkapnya.
Lihat Juga :