Setubuhi Siswi SMA Berdalih Terkena Pelet, Pria di Pesawaran Ditangkap Polisi

Jum'at, 18 November 2022 - 03:04 WIB
loading...
Setubuhi Siswi SMA Berdalih Terkena Pelet, Pria di Pesawaran Ditangkap Polisi
Pria di Pesawaran ditangkap polisi usai menyetubuhi siswi SMA dengan dalih menghilangkan sihir pelet. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
PESAWARAN - Polres Pesawaran berhasil menangkap pria berinisial HRT (46) usai menyetubuhi seorang siswi SMA berinisial AWS (18). Aksi bejat itu dilakukan dengan dalih korban telah terkena sihir pelet.

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini berhasil diungkap oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung. Korban dan pelaku merupakan warga Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.



Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (30/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB.

“Telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan cara pelaku melakukan tipu muslihat dengan berkata kepada korban bahwa dia terkena ilmu sihir pelet,” katanya, Kamis (17/11/22).



Saat itu kata dia, pelaku mengatakan jika ingin menghilangkan ilmu sihir pelet tersebut korban harus berhubungan badan dengan pelaku, "Pelaku mamaksa korban untuk berhubungan badan dengan cara pelaku menidurkan korban di tanah lalu membuka celana korban hingga terjadilah perbuatan itu,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban lalu mengadukannya kepada orang tua dan melaporkannya ke Polres Peswaran.



Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesawaran langsung melakukan penyelidikan dan alhasil pelaku dapat diringkus di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan berdasarkan LP / 563 / IX / 2022 / SPKT / Polres Pesawaran / Polda Lampung Tanggal 10 September 2022 tentang diduga telah terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dia menyebutkan, pada Senin (14/11/2022), Unit IV Sat Reskrim Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kanit IV Sat Reskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan.

“Polisi langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti, kemudian membawanya ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut", tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2231 seconds (0.1#10.140)