177 Kasus Positif COVID-19 di Bulukumba, Pasien Sembuh 107 Orang
Rabu, 08 Juli 2020 - 16:25 WIB
“Mulai hari Kamis sampai Sabtu, 9-11 Juli 2020 dan waktunya mulai pukul 09.00-13.30 WITA. Bagi yang hasil test-nya non reaktif akan diberikan surat keterangan bebas COVID-19 yang berlaku selama 14 hari,” terangnya.
Baca Juga: 3 Kecamatan di Bulukumba Belum Tersentuh Bansos COVID-19
Adapun persyaratan bagi peserta rapis test gratis yakni melampirkan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga. Kedua, bagi siswa atau mahasiswa asal Kabupaten Bulukumba yang menempuh pendidikan atau yang akan mendaftar di lembaga pendidikan di luar daerah mesti melampirkan kartu siswa dan kartu mahasiswa.
Ketiga, menandatangani surat pernyataan bersedia melakukan tes swab PCR (Polymerase Chain Reaction) jika hasil rapid testnya reaktif dan melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.
Ayatullah mengakui rapid test gratis ini terbatas, dimana Pemkab Bulukumba hanya menetapkan kuota 300 orang. Tiap hari pelaksanaan rapid test hanya dilakukan pada 100 orang. “Mengenai pelaksanaan layanan rapid test berikutnya disesuaikan dengan kondisi dan alat tes yang tersedia,” tandasnya.
Baca Juga: 3 Kecamatan di Bulukumba Belum Tersentuh Bansos COVID-19
Adapun persyaratan bagi peserta rapis test gratis yakni melampirkan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga. Kedua, bagi siswa atau mahasiswa asal Kabupaten Bulukumba yang menempuh pendidikan atau yang akan mendaftar di lembaga pendidikan di luar daerah mesti melampirkan kartu siswa dan kartu mahasiswa.
Ketiga, menandatangani surat pernyataan bersedia melakukan tes swab PCR (Polymerase Chain Reaction) jika hasil rapid testnya reaktif dan melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.
Ayatullah mengakui rapid test gratis ini terbatas, dimana Pemkab Bulukumba hanya menetapkan kuota 300 orang. Tiap hari pelaksanaan rapid test hanya dilakukan pada 100 orang. “Mengenai pelaksanaan layanan rapid test berikutnya disesuaikan dengan kondisi dan alat tes yang tersedia,” tandasnya.
(tri)
Lihat Juga :