Diancam Pidana 10 Tahun Denda Rp10 M, Tersangka Tambang Ilegal Ini Menjerit

Rabu, 08 Juli 2020 - 15:41 WIB
Kasatreskrim Polres Gunungkidul Iptu Riyan Permana Putra menunjukkan barang bukti alat berat dan dump truk untuk penambangan ilegal. Foto/Suharjono
GUNUNGKIDUL - Jajaran Satreksrim Polres Gunungkidul berhasil mengamankan seorang pelaku penambangan ilegal . Usaha pertambangan dengan alat berat ini dianggap merugikan negara karena tidak ada izin melakukan eksploitasi kekayaan alam.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul Iptu Riyan Permana Putra mengatakan, penangkapan pelaku penambangan ilegal ini berawal dari informasi pertambangan tanpa izin. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya usaha ilegal berhasil dihentikan. "Kami berhasil mengamankan pelaku penambangan ilegal dua adalah TS, 27 warga Kecamatan Semin, dan kita tetapkan sebagai tersangka," terangnya kepada wartawan di Wonosari, Rabu (8/7/2020)

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu excavator merk Kabelco PC200 warna hijau, dua unit dump truk, empat buku rekapan penjualan." Kita amankan alat berat terlebih dahulu baru kemudian pelaku kita amankan," tandasnya. (Baca juga: Aktivitas Merapi Meningkat, Evakuasi Pengungsi Disiapkan )

Modus yang digunakan oleh tersangka, lanjutnya, upaya pengerukan lahan menggunakan alat berat. Kemudian hasil penambangan dijual untuk berbagai kegiatan ekonomi. "Setelah dilakukan pemeriksaan tidak ada dokumen baik itu Izin usaha pertambangan (IUP), IPR ataupun IUPK," beber dia.

Dengan kasus ini, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara." Ancaman hukumnya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar ,"pungkasnya.
(mpw)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content