Diduga Cabuli Adik Kelas, Pelajar Jepang Dijebloskan ke Sel Tahanan Polresta Denpasar

Rabu, 16 November 2022 - 08:51 WIB
Menurut dia, meski masih berusia 17 tahun, pelaku bisa diproses hukum dan ditahan. Hal ini sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana jika anak berumur di atas 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun bisa diproses hukum. "Namun ancaman hukumannya setengah dari hukuman orang dewasa," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Fujiwara dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual. Korbannya adalah adik kelasnya berusia 15 tahun.

Peristiwa itu terjadi 5 November 2022. Pelaku dan korban saat itu minum di salah satu kafe di mall di kawasan Nusa Dua.

Oleh pelaku, korban dicekoki minuman sampai mabuk. Pelaku kemudian membawa korban ke toilet dan lalu melakukan pelecehan.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!