Terungkap! Selain Nikah Tanpa Izin, Bupati Banyuasin Juga Dilaporkan Telantarkan Anak
Minggu, 13 November 2022 - 23:55 WIB
"Jadi tidak benar kalau dibantu biaya persalinan Rp 20 juta. Klien kami adalah wanita karir yang selama pernikahan berlangsung, tidak pernah banyak tuntutan, dan terkait biaya persalinan, seluruhnya di bayar oleh perusahaan klien kami dengan mekanisme reimbursment," katanya.
Kemudian, mengenai nafkah atau biaya hidup anak terakhir dikirim oleh Akolani pada 4 Maret 2018 sebesar Rp 10 juta. Pemberian nafkah itu pun tidak rutin diberikan setiap bulan.
Baca juga: Seorang Wanita Mengaku Istri Sah Bupati, Ini Tanggapan Orang Nomor 1 Banyuasin
Di lain hal, Ana juga membantah klaim nikah siri. Menurutnya, pernikahan antara Nova Yunita dan Askolani sah secara hukum. Hal itu tercatat dalam akta nikah nomor: 736/22/XII/2014.
Selain itu, kalau pun kemudian akta itu digugat ke PTUN, dalam hal ini tidak membawa konsekuensi hukum terhadap batalnya perkawinan antara Nova dan Askolani.
"Karena pembatalan perkawinan itu menjadi kewenangan Peradilan Perdata (Pengadilan Agama) untuk memutuskan hal tersebut dan tidak ada kewenangan PTUN," katanya.
Kemudian, mengenai nafkah atau biaya hidup anak terakhir dikirim oleh Akolani pada 4 Maret 2018 sebesar Rp 10 juta. Pemberian nafkah itu pun tidak rutin diberikan setiap bulan.
Baca juga: Seorang Wanita Mengaku Istri Sah Bupati, Ini Tanggapan Orang Nomor 1 Banyuasin
Di lain hal, Ana juga membantah klaim nikah siri. Menurutnya, pernikahan antara Nova Yunita dan Askolani sah secara hukum. Hal itu tercatat dalam akta nikah nomor: 736/22/XII/2014.
Selain itu, kalau pun kemudian akta itu digugat ke PTUN, dalam hal ini tidak membawa konsekuensi hukum terhadap batalnya perkawinan antara Nova dan Askolani.
"Karena pembatalan perkawinan itu menjadi kewenangan Peradilan Perdata (Pengadilan Agama) untuk memutuskan hal tersebut dan tidak ada kewenangan PTUN," katanya.
Lihat Juga :