Mabuk Tuak, 1 Wanita dan 6 Pemuda di Semarang Dihukum Fisik
Rabu, 08 Juli 2020 - 11:02 WIB
New Tim Elang saat memberikan hukuman fisik kepada beberapa pemuda yang kedapatan mabuk tuak di Semarang Barat, Rabu (8/7/2020) dini hari. Foto/Ist.
SEMARANG - Enam pemuda dan seorang wanita terjaring oleh New Tim Elang Polrestabes Semarang saat menggelar operasi cegah kejahatan jalanan dan premanisme, Rabu (8/7/2020) dini hari.
Mereka kedapatan menggelar pesta minuman keras (miras) jenis tuak di atas bak mobil truk di Jalan Gedong Songo Raya, Kecamatan Semarang Barat. (Baca juga: Anaknya yang Masih TK Dibunuh, Orang Tuanya Tak Henti Menangis )
"Dalam kegiatan patroli rutin, kita mendapati beberapa pemuda dan seorang wanita yang sedang berkumpul duduk - duduk di atas bak mobil truk Isuzu (Towing) sambil minum miras jenis tuak," ungkap Ketua Tim (Katim) Elang I Polrestabes Semarang, Ipda Yusup Hanapiah Siregar.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap mereka. Mereka kebanyakan warga Semarang Barat yang identitasnya rata-rata berusia 20-23 tahun," sebutnya. (Baca juga: Rapid Test Reaktif, 3 Pengunjung Kafe Langsung Masuk Karantina )
Mereka kedapatan menggelar pesta minuman keras (miras) jenis tuak di atas bak mobil truk di Jalan Gedong Songo Raya, Kecamatan Semarang Barat. (Baca juga: Anaknya yang Masih TK Dibunuh, Orang Tuanya Tak Henti Menangis )
"Dalam kegiatan patroli rutin, kita mendapati beberapa pemuda dan seorang wanita yang sedang berkumpul duduk - duduk di atas bak mobil truk Isuzu (Towing) sambil minum miras jenis tuak," ungkap Ketua Tim (Katim) Elang I Polrestabes Semarang, Ipda Yusup Hanapiah Siregar.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap mereka. Mereka kebanyakan warga Semarang Barat yang identitasnya rata-rata berusia 20-23 tahun," sebutnya. (Baca juga: Rapid Test Reaktif, 3 Pengunjung Kafe Langsung Masuk Karantina )
Lihat Juga :