Polrestabes Medan Tangkap Warga Deliserdang Pelaku Penistaan Agama di Medsos

Sabtu, 12 November 2022 - 13:07 WIB
"Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ungkapnya.

Akibat perbuatan itu, lanjut Fathir, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHP.

"Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!