Polrestabes Medan Tangkap Warga Deliserdang Pelaku Penistaan Agama di Medsos

Sabtu, 12 November 2022 - 13:07 WIB
Satreskrim Polrestabes Medan menangkap RS (34) warga Deliserdang pelaku penistaan agama lewat unggahan di medsos. Foto/Ist
MEDAN - Petugas Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku penistaan agama lewat unggahan di media sosial (medsos). Tersangka penistaan agama yang diamankan berinisial RS (34) warga Jalan Orde Baru Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal saat pihak kepolisian melakukan patroli siber pada Sabtu (5/11/2022).



Baca juga: Joseph Suryadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama

"Pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun tiktok Hidayah Mualaf Channel yang mengunggah rekaman suara seorang laki-laki diduga berinisial RS," katanya, Sabtu (12/11/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!