Gedung SD Muhammadiyah Gunungkidul Ambrol, 2 Pemborong Jadi Tersangka

Jum'at, 11 November 2022 - 21:27 WIB
Tidak hanya itu, ketika dibandingkan dengan perencanaan memang juga tidak sesuai. Karena awalnya kerangka atap digambar dengan kayu, tetapi dalam pelaksanaan menggunakan baja ringan.

Baca: Siswa SD Muhammadiyah di Gunungkidul Kritis Tertimpa Atap Sekolah Ambrol

Parahnya lagi, baja ringan yang digunakan ternyata sesudah dicek mutu dan kualitasnya tidak sesuai dengan mutu dan kualitas yang seharusnya. "Itulah yang menjadi dasar penetapan tersangka," terang dia.

Saat ini, pihaknya masih melakukan penjemputan terhadap kedua tersangka untuk kemudian ditahan dengan status tersangka. Sedang barang bukti baja ringan, genteng, hasil uji lab, surat perjanjian dan buku perencanaan sudah diamankan.

"Dijerat dengan Pasal 360 dan 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!