Kronologi Warga Majalengka Disekap dan Diancam Celurit Gara-gara Utang
Jum'at, 11 November 2022 - 16:23 WIB
Dalam melakukan aksinya, pelaku sempat melakukan penyekapan terhadap korban, pada Senin (7/11/2022) malam. Beruntung, korban bisa segera membebaskan diri, dan para pelaku akhirnya melarikan diri.
"Pelaku melakukan penyekapan dengan mengikat tangan korban menggunakan tambang. Pada saat itu, ada tiga orang yang melakukan penyekapan dengan ancaman kekerasan menggunakan celurit kepada korban," jelas dia.
Baca: Sri Mulyani Cari Utang Rp812 Triliun, Bayar Utang ke BUMN Rp108 T
"Setelah disekap, mereka mencuri sejumlah barang, di antaranya BPKB dan sertifikat tanah," lanjut Kapolres.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara.
"Pelaku melakukan penyekapan dengan mengikat tangan korban menggunakan tambang. Pada saat itu, ada tiga orang yang melakukan penyekapan dengan ancaman kekerasan menggunakan celurit kepada korban," jelas dia.
Baca: Sri Mulyani Cari Utang Rp812 Triliun, Bayar Utang ke BUMN Rp108 T
"Setelah disekap, mereka mencuri sejumlah barang, di antaranya BPKB dan sertifikat tanah," lanjut Kapolres.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara.
(san)
Lihat Juga :