Kronologi Warga Majalengka Disekap dan Diancam Celurit Gara-gara Utang
Jum'at, 11 November 2022 - 16:23 WIB
MAJALENGKA - Dipicu persoalan utang piutang, seorang warga berinsial JW, disekap di dalam rumahnya, Kelurahan Kulur, Majalengka. Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, aksi kriminal tersebut berawal dari adanya persoalan utang piutang antara salah satu pelaku TT (44) dengan korban. Pelaku lalu mengajak dua rekannya RS (19), dan YD (28).
"Salah satu pelaku (T) memiliki dendam kepada korban. Dua pelaku inisial RS dan YD diajak oleh pelaku TT, karena pelaku (TT) memiliki utang kepada korban, dan korban mengambil motor dari pelaku," katanya, Jumat (11/11/2022).
Dalam melakukan aksinya, pelaku sempat melakukan penyekapan terhadap korban, pada Senin (7/11/2022) malam. Beruntung, korban bisa segera membebaskan diri, dan para pelaku akhirnya melarikan diri.
"Pelaku melakukan penyekapan dengan mengikat tangan korban menggunakan tambang. Pada saat itu, ada tiga orang yang melakukan penyekapan dengan ancaman kekerasan menggunakan celurit kepada korban," jelas dia.
"Setelah disekap, mereka mencuri sejumlah barang, di antaranya BPKB dan sertifikat tanah," lanjut Kapolres.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, aksi kriminal tersebut berawal dari adanya persoalan utang piutang antara salah satu pelaku TT (44) dengan korban. Pelaku lalu mengajak dua rekannya RS (19), dan YD (28).
"Salah satu pelaku (T) memiliki dendam kepada korban. Dua pelaku inisial RS dan YD diajak oleh pelaku TT, karena pelaku (TT) memiliki utang kepada korban, dan korban mengambil motor dari pelaku," katanya, Jumat (11/11/2022).
Dalam melakukan aksinya, pelaku sempat melakukan penyekapan terhadap korban, pada Senin (7/11/2022) malam. Beruntung, korban bisa segera membebaskan diri, dan para pelaku akhirnya melarikan diri.
"Pelaku melakukan penyekapan dengan mengikat tangan korban menggunakan tambang. Pada saat itu, ada tiga orang yang melakukan penyekapan dengan ancaman kekerasan menggunakan celurit kepada korban," jelas dia.
"Setelah disekap, mereka mencuri sejumlah barang, di antaranya BPKB dan sertifikat tanah," lanjut Kapolres.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara.
(san)
Lihat Juga :
tulis komentar anda