Peringati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Pemain dan Pelatih Arema FC Ikuti Doa Bersama
Kamis, 10 November 2022 - 11:21 WIB
Sebagai informasi, babak baru tragedi Kanjuruhan Malang muncul setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memutuskan mengembalikan berkas perkara dari penyidik Polda Jawa Timur.
Kejati menilai berkas yang disampaikan belum lengkap dan dinyatakan P-18, sehingga harus dikembalikan atau P-19.
Baca Juga: Polisi Selingkuh dengan Bidan di Purworejo, Suami Kantongi Bukti Chat dan Rekaman Suara.
Proses autopsi pun telah dilakukan sebagaimana rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Lihat Juga: Tak Sesuai Kesepakatan, Pembongkaran Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Malang Timbulkan Polemik
Kejati menilai berkas yang disampaikan belum lengkap dan dinyatakan P-18, sehingga harus dikembalikan atau P-19.
Baca Juga: Polisi Selingkuh dengan Bidan di Purworejo, Suami Kantongi Bukti Chat dan Rekaman Suara.
Proses autopsi pun telah dilakukan sebagaimana rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Lihat Juga: Tak Sesuai Kesepakatan, Pembongkaran Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Malang Timbulkan Polemik
(nag)
tulis komentar anda