PAM Jaya Kembali Gandeng Swasta, Anggota DPRD DKI: Kesalahan Lama Jangan Terulang Lagi
Rabu, 09 November 2022 - 21:28 WIB
Melanjutkan kesepakatan tersebut, lalu terbit Pergub Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Arief menegaskan kerja sama ini berbeda dengan swastanisasi air saat bekerjasama dengan Palyja dan Aetra pada tahun 1998. Sebab, kerja sama kali ini hanya dilakukan pada bagian produksi. Sementara, untuk distribusi dan pelayanan pelanggan sepenuhnya dilakukan oleh PAM Jaya.
Arief menegaskan kerja sama ini berbeda dengan swastanisasi air saat bekerjasama dengan Palyja dan Aetra pada tahun 1998. Sebab, kerja sama kali ini hanya dilakukan pada bagian produksi. Sementara, untuk distribusi dan pelayanan pelanggan sepenuhnya dilakukan oleh PAM Jaya.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda