Beraksi di 32 Lokasi, Komplotan Pelaku Curanmor Ditembak

Selasa, 08 November 2022 - 20:21 WIB
Dari catatan kepolisian, komplotan ini telah melakukan aksinya di 32 lokasi. Selanjutnya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.



"Selain tersangka, anggota kita juga mengamankan barang bukti yakni tiga unit motor Honda dan Yamaha, satu helai baju jaket, rekaman CCTV serta yang lainnya," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Heru Darmawan mengakui perbuatannya. "Setelah berhasil, motornya saya jual ke daerah Ogan Komering Ilir (OKI) dan uang hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.
(san)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content