Temukan Test Pack Anaknya Positif Hamil, Ibu Ini Murka Laporkan Pelaku ke Polisi

Selasa, 08 November 2022 - 19:43 WIB
“Ibu korban kemudian membuat laporan ke Polresta Deliserdang guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kasi Humas Polresta Deliserdang.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deliserdang mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sudah diamankan oleh masyarakat di Dusun IV Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang dekat rumah tersangka. "Tim opsnal langsung menuju alamat tersebut dan membawa tersangka ke Polresta Deliserdang," ungkapnya.



Karosekali membenarkan tersangka kasus pencabulan ditangkap. "Tersangka yang merupakan warga Dusun IV Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang ditangkap pada Rabu (2/11/2022),” tukasnya.

Atas perbuatan cabulnya, MRR harus mendekam di rumah tahanan polisi untuk menunggu proses hukum di peradilan. Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76 D subs Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandasnya.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More