Publik Pertanyakan ke Mana Limbah Medis COVID-19 Dibuang?

Selasa, 07 Juli 2020 - 20:48 WIB
Menurut Ganjar, peraturan tentang pengelolaan limbah medis COVID-19 memang berbeda. Izin alat insenerator yang digunakan untuk membakar limbah medis COVID-19 harus dari LHK dengan syarat tertentu.

"Syaratnya suhu minimum harus 800 derajat Celcius. Tadi ada 10 rumah sakit di Jateng yang inseneratornya masih di bawah 800 derajat Celsius, tapi mereka bisa meningkatkan sampai 1.000 derajat Celsius,” ungkapnya.

“Jadi sebenarnya bisa. Maka Dinkes saya minta mendata semuanya itu, dan akan kami bantu urus langsung ke Menteri LHK," tegasnya. (BACA JUGA: UGM Targetkan Ventilator Buatannya Bisa Digunakan Agustus)

Persoalan limbah medis COVID-19 bukanlah persoalan biasa. Sebab, limbah medis itu membawa virus COVID-19 yang bisa membahayakan masyarakat.

"Kalau tidak dikelola dengan baik, maka akan membahayakan lingkungan sekitar. Saya akan bantu rumah sakit memperoleh izin itu ke LHK. Saya harap ini bisa lebih mudah, karena Pak Presiden selalu bilang harus ada terobosan, karena kondisinya sekarang ini sedang serius," tandasnya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!