Publik Pertanyakan ke Mana Limbah Medis COVID-19 Dibuang?

Selasa, 07 Juli 2020 - 20:48 WIB
Pengelolaan limbah medis COVID-19 menjadi perhatian serius, agar tak membahayakan masyarakat serta lingkungan. (Foto/SINDOnews/Dok)
SEMARANG - Pengelolaan limbah medis COVID-19 menjadi perhatian serius, agar tak membahayakan masyarakat serta lingkungan.

Terlebih, belum semua rumah sakit bisa memusnahkan limbah medis tersebut karena terbentur aturan.



Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengundang sejumlah pengelola rumah sakit rujukan Covid-19 untuk membahas masalah itu. Terungkap, banyak rumah sakit yang sudah memiliki insenerator atau alat pembakaran limbah medis, namun tidak bisa beroperasi karena terkendala izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). (BACA JUGA: Gempa 6,1 Skala Richter Guncang Jepara Jawa Tengah)

"Soal limbah ini menjadi perhatian serius kami, karena teman-teman rumah sakit banyak yang mengeluh izin inseneratornya belum turun. Mereka protes, katanya izinnya berbelit. Makanya saya nanti bantu urus langsung ke LHK," kata Ganjar, Selasa (7/7/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!