Unjuk Rasa Ratusan Buruh Pelabuhan di Kendari Berlangsung Ricuh

Senin, 07 November 2022 - 16:51 WIB
Unjuk rasa ratusan buruh tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Bungku Toko, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (7/11/2022) pagi berlangsung bentrok. Foto tangkapan layar
KENDARI - Unjuk rasa ratusan buruh tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Bungku Toko, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (7/11/2022) pagi berlangsung bentrok.

Para demonstran terlibat saling pukul dengan dari Polresta Kendari yang mengawal jalannya aksi unjuk rasa. Dalam aksi ini, sejumlah buruh yang melakukan perlawanan diangkut polisi untuk dilakukan penindakan hukum.

Bentrokan dipicu, saat buruh memblokade objek vital sehingga akses kendaraan yang masuk ke dalam pelabuhan dengan menggunakan kerangka kabin kontainer terhambat.



Meskipun pihak keamanan melakukan negosiasi dan pembubaran paksa dengan menggunakan semprotan air watercanon, ratusan buruh tetap melakukan perlawanan.

Kapolresta Kendari, Kombespol M. Eka Faturrahman mengatakan, aksi demonstrasi yang dilakukan ratusan buruh TKBM Tunas Bangsa Mandiri ini menyalahi aturan.

“Karena mengganggu objek vital pelabuhan. Ini membuat aktivitas bongkar muat di dalam pelabuhan lumpuh total,” ungkap Eka, Senin (7/11/2022).

Tidak hanya itu, lanjutnya, warga yang akan berpergian menggunakan kapal penumpang di Pelabuhan Bungku Toko jadi terhambat. Untuk menciptakan Kamtibmas di pelabuhan, pihaknya terpaksa melalukan pembubaran paksa.

Sementara itu, koordinator aksi buruh pelabuhan , Joko Priyono mengatakan, aksi yang dilakukan ratusan buruhTKBM Tunas Bangsa Mandiri intinya menuntut aga buruh dipekerjakan di Pelabuhan Pelindo IV Kendari.

Tuntutan itu, lanjut dia, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 405 tahun 2021 yang hasil banding dimenangkan oleh TKBM Tunas Bangsa Mandiri.

“Namun hingga hari ini, SK gubernur tersebut tidak diindahkan oleh syahbandar dan Pelindo IV Kendari sehingga memicu kemarahan dari ratusan buruh,” ungkapnya.

Para buruh juga mendesak agar Kepala Syahbandar dan Pelindo IV Kendar mundur dari jabatanya. “Karena dianggap telah melecehkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Alimazi,” pungkasnya.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content