TKW Ety Bebas dari Hukuman Mati, Ini Kata Ridwan Kamil

Selasa, 07 Juli 2020 - 19:42 WIB
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
BANDUNG - Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) Ety binti Toyib Anwar, warga Majalengka, yang bebas dari hukuman mati di Arab Saudi, disambut gembira oleh masyarakat, termasuk Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan, telah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar menjemput dan memfasilitasi kepulangan Etty. (BACA JUGA: Sekda: Ety Bisa Kembali Berkat Doa Seluruh Masyarakat Majalengka )



Saat ini, Ety, warga Dusun Cikareo, Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat itu terlebih dahulu menjalani test PCR. (BACA JUGA: Bayar Diyat Rp15,5 M dan Penjara 20 Tahun, TKI Ini Akhirnya Lolos Eksekusi di Arab )

Jika dinyatakan sehat, Ety bisa langsung pulang ke Majalengka. Namun jika positif COVID-19, Ety harus menjalani isolasi selama 14 hari. (BACA JUGA: TKW Bebas dari Hukuman Mati, Jazilul Fawaid: Satu Nyawa Sangat Berharga )

Kang Emil mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu membebaskan dan memulangkan Ety. "Berharap peristiwa ini dapat dijadikan pelajaran oleh para pekerja migran lainnya agar berhati-hati, taat hukum," kata Kang Emil.

Menurut Gubernur, denda Rp15 miliar yang dibayarkan sangat mahal, namun tidak sebanding dengan nyawa manusia. Dia memberi pesan kepada Bupati Majalengka Karna Sobahi agar memberi atensi lapangan pekerjaan untuk meminimalisasi warga pergi ke luar negeri. Bagaimanapun, bekerja di tanah air jauh lebih baik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!