Bisnis Tambang Ilegal Aiptu Ismail Bolong Bikin Gempar, Ini Kata Kapolresta Samarinda

Sabtu, 05 November 2022 - 19:05 WIB
Foto tangkapan layar dari video pengakuan Aiptu Ismail Bolong, yang viral karena pengakuannya menjalankan bisnis tambang ilegal. Foto/MPI/Hasyim Ilyas
SAMARINDA - Aiptu Ismail Bolong membuat gempar, karena mengaku sebagai anggota polisi yang menjalankan bisnis tambang ilegal. Dalam rekaman video pengakuannya, bintara polisi ini juga mengaku menyetor sejumlah uang ke Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto.



Belum diketahui sumber video berdurasi dua menit, yang beredar luas di media sosial tersebut. Ismail Bolong mengaku menjalankan bisnis tambang ilegal saat masih menjadi anggota Satintelkam Polresta Samarinda.



Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Ary Fadli mengungkapkan, Ismail Bolong sudah tidak aktif lagi sebagai anggota polisi di Polresta Samarinda, sejak April 2022. "Sudah tidak aktif lagi. Permohonan non aktifnya pada Februari, dan April 2022 sudah non aktif," ucapnya, Sabtu (5/11/2022) sore.



Ary juga menambahkan, terus melakukan inspeksi kedisiplinan terhadap anggotanya, untuk menekan angka pelanggaran. "Tanpa adanya kejadian seperti ini, kita juga sudah rutin melaksanakan inspeksi kepada para personel. Pengecekan, itu sudah rutin dan dilaksanakan terus," ungkapnya.

"Saya juga belum tahu kebenaran video yang beredar luas tersebut. Yang pasti anggota Polresta Samarinda, akan terus melaksanakan tugasnya sesuai undang-undang kepolisian," tegas Ary.

Sementara anggota LBH Samarinda, Fathul Huda mengatakan, adanya video viral pengakuan polisi yang menjalankan bisnis tambang ilegal ini, tentunya dapat dijadikan momentum bagi institusi Polri untuk berbenah diri.



Keterlibatan aparat kepolisian dalam praktik tambang ilegal, menurutnya mulai terungkap, khususnya di Kalimantan Timur. Bahkan dia juga mengaku, kerap kali melaporkan aktivitas tambang ilegal kepada Polresta Samarinda. Namun hingga kini minim yang ditindaklanjuti.

"Kita sudah beberapa kali melaporkan aktivitas tambang ilegal ke Polresta Samarinda. Contohnya di kawasan Muang Dalam, tapi tidak ada tindak lanjutnya. Harusnya dengan kasus ini, institusi Polri berbenah dan mengindahkan pesan dari Kapolri untuk mengungkap keterlibatan oknum dalam mafia tambang," imbuh Fathul Huda.

Kasus pengakuan Ismail Bolong, menurut Fathul Huda harus menjadi momentum untuk membasmi mafia tambang ilegal. "Kalaupun berentinya pada April 2022, tapi waktu itu Ismail Bolong masih anggota polisi. Ini tentunya harus dikupas tuntas," imbuhnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content