4,5 Kg Sabu, 26 Kg Ganja, dan 14.528 Botol Miras Dimusnahkan di Polda Jabar

Selasa, 07 Juli 2020 - 16:52 WIB
Belasan ribu botol miras dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan stoomwalls. Foto/Humas Polda Jabar
BANDUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar memusnahkan barang bukti narkotika dan minuman keras hasil pengungkap kasus narkoba dan razia miras periode Januari-Juni 2020 dalam rangka memperingati Hari Antinarkotika Internasional (Hani) 2020, Selasa (7/7/2020).

Kegiatan ini dipimpin Direktur Reserse Nakoba Polda Jabar Kombes Pol Rudi Ahmad Sudrajat mewakili Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

Barang bukti narkotika dan minuman keras hasil sitaan Ditres Narkoba Polda Jabar yang dimusnahkan, yaitu sabu seberat 4.458,21 gram atau 4,5 kg, miras berbagai merek 14.528 botol, dan ganja seberat 25.942,30 gram atau 26 kg.

Selain itu dimusnahkan pula ekstasi 20 butir, tembakau gorilla 105,03 gram, precursor 539,80 gram, obat keras terlarang (OKT) 1.1785,00 butir, tuak 1,00 ember, dan 27,00 jeriken tuak, serta ciu 394 liter.

Belasan ribu botol berisi cairan memabukkan itu dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan stoomwalls. Sedangkan sabu dimasukkan ke dalam cairan khusus asam sulfat. Sementara barang bukti ganja, tembakau gorilla, dan ekstasi serta obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Barang bukti ini hasil pengungkapan selama enam bulan oleh Dit Narkoba dan 10 polres jajaran di Polda Jabar," kata Dirres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudi Ahmad Sudrajat, Selasa (7/7/2020).

Kombes Pol Rudi mengemukakan, selama masa pandemi COVID-19, peredaran narkoba tetap ada. Karena itu, kepolisian tetap siaga dan waspada untuk mengantisipasinya. "Tetap ada dan kami juga tetap mengungkap," ujar Kombes Pol Rudi.

Dari pengungkapan ini, tutur Dirres Narkoba, empat orang diamankan. Mereka merupakan nara pidana (napi) asimilasi yang dibebaskan karena pandemi COVID-19. Namun setelah bebas, mereka kembali mengedarkan narkoba.

"Ada empat napi asimilasi yang kami amankan karena mereka kembali mengedarkan narkoba ditengah pandemi COVID-19. Keempat tersangka berasal dari Bandung, Cimahi, Majalengka, dan Cirebon," tutur Dirres Narkoba.

Dalam pemusnahan tersebut disaksikan oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jabar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Bea Cukai Jabar, BBPOM Bandung, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar.
(awd)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content