Tingkatkan Investasi, DPRD Kendal Dorong Pemkab Berikan Insentif kepada Pelaku Usaha
Kamis, 03 November 2022 - 18:27 WIB
KENDAL - DPRD Kendal mendorong pemerintah daerah memberikan kemudahan kepada para pihak untuk menanamkan investasinya di Kabupaten Kendal. Langkah ini diperlukan untuk meningkatkan iklim investasi daerah. Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kendal, Sri Supriyati mengatakan pemberian insentif kepada para pelaku usaha merupakan dukungan kebijakan fiskal dari pemerintah daerah.
Selain peningkatan investasi, imbuhnya, kebijakan itu juga untuk mendorong peningkatan kapasitas ekonomi daerah dan ketahanan terhadap percepatan ekonomi global.
“Pemberian kemudahan adalah penyediaan fasilitas non fiskal dari pemerintah daerah kepada masyarakat dan atau investor, untuk mempermudah setiap kegiatan investasi, dan untuk meningkatkan investasi di daerah,” ujarnya.
Hal itu disampaikan saat memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor di Kabupaten Kendal di Hotel Sae Inn, Selasa (1/11/2022).
Lebih lanjut disampaikan terkait mekanisme untuk mendapatkan insentif atau kemudahan, kriteria penerima insentif dan bentuknya. Menurutnya pemberian insentif diprioritaskan untuk pelaku usaha kecil.
“Pemberian insentif atau kemudahan diprioritaskan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan atau koperasi, usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu,” imbuh Atik, panggilan Sri Supriyati.
Selain itu, kriteria penerima insentif berlaku untuk usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus, yakni usaha yang telah mendapatkan fasilitas investasi dari Pemerintah Pusat, dan/atau usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait bentuk insentifnya, Atik menerangkan bisa berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak daerah dan atau sanksinya. Bentuk insentif lainnya, berupa pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, kecil, dan atau koperasi di daerah.
“Bisa juga bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan atau koperasi di daerah, bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan atau koperasi di daerah, dan atau bunga pinjaman rendah,” imbuh Atik.
Sedangkan bentuk kemudahan, katanya, yaitu penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu, kemudahan akses pemasaran hasil produksi, kemudahan investasi langsung konstruksi.
Public hearing terhadap Raperda Pemberian Insentif dan atau Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan atau Investor di Kabupaten Kendal diikuti para pelaku usaha di Kabupaten Kendal. Hadir dalam acara tersebut, Kepala DPMPTSP Kendal, Direktur Kawasan Industri Kendal (KIK), para tenan KIK, pengusaha dan UMKM di Kendal.
Hadir juga pimpinan dan anggota Pansus II DPRD Kendal lainnya, yakni Wakil Ketua Pansus II Irwan Subiyantoro (PPP), Tardi (Golkar), Abu Suyudi (PPP), Mukhlisin (PAN), Musta’in (PKB), Suroto (PDI Perjuangan) dan Syarif Hidayatullah (Gerindra).
Selain peningkatan investasi, imbuhnya, kebijakan itu juga untuk mendorong peningkatan kapasitas ekonomi daerah dan ketahanan terhadap percepatan ekonomi global.
“Pemberian kemudahan adalah penyediaan fasilitas non fiskal dari pemerintah daerah kepada masyarakat dan atau investor, untuk mempermudah setiap kegiatan investasi, dan untuk meningkatkan investasi di daerah,” ujarnya.
Hal itu disampaikan saat memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor di Kabupaten Kendal di Hotel Sae Inn, Selasa (1/11/2022).
Lebih lanjut disampaikan terkait mekanisme untuk mendapatkan insentif atau kemudahan, kriteria penerima insentif dan bentuknya. Menurutnya pemberian insentif diprioritaskan untuk pelaku usaha kecil.
“Pemberian insentif atau kemudahan diprioritaskan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan atau koperasi, usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu,” imbuh Atik, panggilan Sri Supriyati.
Selain itu, kriteria penerima insentif berlaku untuk usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus, yakni usaha yang telah mendapatkan fasilitas investasi dari Pemerintah Pusat, dan/atau usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait bentuk insentifnya, Atik menerangkan bisa berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak daerah dan atau sanksinya. Bentuk insentif lainnya, berupa pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, kecil, dan atau koperasi di daerah.
“Bisa juga bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan atau koperasi di daerah, bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan atau koperasi di daerah, dan atau bunga pinjaman rendah,” imbuh Atik.
Sedangkan bentuk kemudahan, katanya, yaitu penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu, kemudahan akses pemasaran hasil produksi, kemudahan investasi langsung konstruksi.
Public hearing terhadap Raperda Pemberian Insentif dan atau Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan atau Investor di Kabupaten Kendal diikuti para pelaku usaha di Kabupaten Kendal. Hadir dalam acara tersebut, Kepala DPMPTSP Kendal, Direktur Kawasan Industri Kendal (KIK), para tenan KIK, pengusaha dan UMKM di Kendal.
Hadir juga pimpinan dan anggota Pansus II DPRD Kendal lainnya, yakni Wakil Ketua Pansus II Irwan Subiyantoro (PPP), Tardi (Golkar), Abu Suyudi (PPP), Mukhlisin (PAN), Musta’in (PKB), Suroto (PDI Perjuangan) dan Syarif Hidayatullah (Gerindra).
(atk)
tulis komentar anda