Diduga Terlibat Korupsi Pembangunan Hotel, 2 Direktur segera Disidang

Selasa, 01 November 2022 - 17:17 WIB
Dari pantauan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang, terlihat tim Jaksa menyerahkan berkas perkara beserta surat dakwaan atas nama dua tersangka dan diterima oleh petugas panitra muda Tipikor Palembang.

Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Efendi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima limpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir.

"Hari ini kami telah menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swana Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi atas nama Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir," ujar Sahlan, Selasa (1/11/2022).

Selanjutnya, kata Sahlan, Pengadilan Tipikor Palembang segera menentukan jadwal Sidang. "Setelah ini PN Tipikor Palembang, akan segera menentukan jadwal sidang perkara tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Rampok Uang Gaji Karyawan SPBU Rp591 Juta, 1 Pelaku Ditangkap dan 4 Buron
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!