Diduga Terlibat Korupsi Pembangunan Hotel, 2 Direktur segera Disidang
Selasa, 01 November 2022 - 17:17 WIB
PALEMBANG - Diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan konstruksi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swana Dwipa tahun 2017 di Palembang , dua direktur segera disidang.
Keduanya adalah Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa Augie Yahya Bunyamin dan Direktur PT Palcon Indonesia Ahmad Tohir.
Kepastian sidang menyusul telah dilimpahkannnya berkas perkara dua tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Dari pantauan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang, terlihat tim Jaksa menyerahkan berkas perkara beserta surat dakwaan atas nama dua tersangka dan diterima oleh petugas panitra muda Tipikor Palembang.
Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Efendi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima limpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir.
"Hari ini kami telah menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swana Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi atas nama Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir," ujar Sahlan, Selasa (1/11/2022).
Selanjutnya, kata Sahlan, Pengadilan Tipikor Palembang segera menentukan jadwal Sidang. "Setelah ini PN Tipikor Palembang, akan segera menentukan jadwal sidang perkara tersebut," ungkapnya.
Keduanya adalah Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa Augie Yahya Bunyamin dan Direktur PT Palcon Indonesia Ahmad Tohir.
Kepastian sidang menyusul telah dilimpahkannnya berkas perkara dua tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Dari pantauan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang, terlihat tim Jaksa menyerahkan berkas perkara beserta surat dakwaan atas nama dua tersangka dan diterima oleh petugas panitra muda Tipikor Palembang.
Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Efendi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima limpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir.
"Hari ini kami telah menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swana Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi atas nama Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir," ujar Sahlan, Selasa (1/11/2022).
Selanjutnya, kata Sahlan, Pengadilan Tipikor Palembang segera menentukan jadwal Sidang. "Setelah ini PN Tipikor Palembang, akan segera menentukan jadwal sidang perkara tersebut," ungkapnya.
tulis komentar anda