Simak Penjelasan Sidang BP4R, Jika Tertarik Menikah dengan Anggota Polri

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 15:06 WIB
Dengan demikian pasangan anggota Polri bisa lebih siap mengatasi setiap pertentangan yang timbul kelak. Sidang BP4R juga akan menjadi dasar bagi pimpinan/atasan si anggota Polri yang akan menikah, untuk memberikan izin kawin, menolaknya, atau menangguhkannya.

Pernikahan anggota Polri tanpa melalui Sidang BP4R apakah sah?Secara agama pernikahan tersebut dinyatakan sah. Namun, mengacu KUHPerdata, pernikahan dianggap sah apabila dilakukan di hadapan petugas kantor pencatatan sipil.

Baca juga: PN Jaksel Izinkan Pasangan Beda Agama Catatkan Pernikahan ke Dukcapil

Sehingga, meskipun pernikahan sudah sudah dilaksanakan sesuai dengan tata cara agama, tetapi jika tidak dicatatkan pada kantor pencatatan sipil, pernikahan itu dianggap tidak sah. Pernikahan dapat dicatatkan apabila memenuhi seluruh syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan.

Bagi anggota Polri dan/atau calon pasangan yang ingin menikah, harus memenuhi syarat-syarat menurut Perkapolri, sebagai berikut:

1. Telah melengkapi berkas administrasi yang ditentukan.

2. Calon suami/istri telah menyatakan (secara tertulis) sanggup untuk melaksanakan kehidupan rumah tangga.

3. Orang tua atau wali calon suami/istri telah menyatakan (secara tertulis) setuju atas perkawinan yang akan dilaksanakan.

4. Calon suami/istri telah memeriksakan kesehatannya kepada dokter yang mencakup tes narkoba, penyakit menular seksual dan HIV/AIDS, dan status kehamilan, khusus bagi calon istri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!