Simak Penjelasan Sidang BP4R, Jika Tertarik Menikah dengan Anggota Polri

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 15:06 WIB
Anggota Polri beserta calon pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan, diharuskan terlebih dahulu menjalani sidang BP4R sehingga sah secara hukum negara.Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polri punya aturan tersendiri bagi anggotanya yang ingin menikah. Bagi anggota Polri beserta calon pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan , diharuskan terlebih dahulu menjalani sidang Badan Pembantu Penasihat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) sehingga perkawinannya sah secara hukum negara.

Peran dan fungsi BP4R sebenarnya tak jauh dengan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), organisasi pemerintah yang sudah ada sejak tahun 1961.



Data Litbang SINDOnews dikutip Sabtu (29/10/2022), Dasar hukum pelaksanaan sidang BP4R adalah Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca juga: Hapus Surat Nikah Fisik, Kemenag Kirim Kartu Nikah Digital Via WhatsApp

Sidang BP4R adalah sidang pembinaan nikah sebagai tahapan yang akan dijalani oleh setiap calon mempelai yang akan menikah di lingkungan Polri. Sidang pembinaan nikah oleh BP4R didasari oleh Surat Telegram Kapolri Nomor:ST/1916/IX/2014 tentang Penyelenggaraan Pembinaan/ Bimbingan Nikah, Cerai dan Rujuk melalui BP4R. Sidang BP4R menjadi tahapan yang paling penting karena dapat dijadikan indikator dalam menciptakan keluarga terbaik bagi insitutsi Polri.

Dengan menggelar sidang BP4R maka diharapkan dapat meminimalisir terjadinya situasi dan kondisi yang mengancam keutuhan keluarga. Calon pasangan anggota Polri menjadi tahu dan paham mengenai tugas pokok, institusi tempat bekerja, serta hak-hak dan tanggung jawab calon pasangannya yang berprofesi sebagai anggota Polri.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Menjadi Istri Polisi

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!