Blanko Terbatas, Disdukcapil Kota Palembang Stop Pencetakan Ulang e-KTP

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 08:09 WIB
Menurutnya, dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital terdapat berbagai fitur layanan kependudukan mulai dari data keluarga, KTP, KK, serta fasilitas pindai. Termasuk tanda tangan elektronik, pelayanan kependudukan, dan pengubahan PIN.

Sehingga, bagi masyarakat yang ingin mengganti data, Disdukcapil Palembang memberikan opsi dengan Surat Keterangan Kependudukan pengganti.

"Ini dilakukan untuk membantu Pemkot menghemat pencetakan identitas diri menggunakan blanko karena jumlahnya terbatas," jelasnya. Baca juga: Dirut Pindad Abraham Mose Jadi Saksi di Sidang Kasus Dugaan Korupsi e-KTP

Meski Disdukcapil Palembang tidak menerima pencetakan ulang e-KTP, namun bagi warga yang belum memiliki e-KTP atau belum melakukan perekaman, bisa mendapatkan blanko KTP elektronik.

"Yang baru pertama kali perekaman berhak menerima e-KTP. Selain dari ini tidak bisa mendapatkannya dan dirujuk pakai KTP digital," jelasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!