Sidang Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Ditunda

Kamis, 27 Oktober 2022 - 11:33 WIB
Dakwaan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Lahat nonaktif tersebut, terbagi dalam tiga berkas perkara, yaitu dua berkas dengan dakwaan pertama Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan terdakwa Dewa Peranginangin dan Hendra Surbakti atas kematian Sarianto Ginting, dan Hermanto Sitepu, serta terdakwa Iskandar Sembering atas kematian Abdul Sidik Isnur.

Baca juga: Banjir Terjang Mamuju Tengah, Belasan Rumah Terendam

Sementara berkas dakwaan ketiga dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin, dan Rajisman Ginting yang dijerat dengan dakwaan tentang tindak pidana perdagangan orang. Kedelapan terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara.

Penasehat hukum terdakwa, Mangapul Silalahi mengatakan, persoalan restitusi menjadi menarik, pasalnya restitusi ditujukan tidak tepat sasaran. Meski demikian ia mengatakan, akan mempelajari surat permohonan dari LPSK, dan menegaskan jika restitusi itu menyangkut tindak pidana berdagangan orang.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!