Kepala Rupbasan Makassar Dinonaktifkan Terkait Dugaan Jual Barang Sitaan Negara

Selasa, 25 Oktober 2022 - 07:17 WIB
Selain itu, Kakanwil berpesan segera mengambil tindakan tegas manakala terbukti ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur atau SOP dalam pelaksanaan tugas jabatan. "Ada sanksi disiplin PNS dan begitupun jika ada unsur pidana, maka akan diserahkan ke penegak hukum," tuturnya.

Sementara untuk posisi yang bersangkutan, lanjut Jhon, Kakanwil Liberti Sitinjak menunjuk Kasubbid Bimbingan Pas dan Pengentasan Anak Kemenkumham Sulsel Muhammad Amir sebagai Pejabat Pelaksana Tugas atau Plt. Baca juga: Polisi Kembali Sita Aset Bos Judi Online Apin BK Senilai Rp20 Miliar

Selanjutnya, dengan penunjukan jabatan tersebut, maka fungsi Rupbasan sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara tidak terganggu.

Sebelumnya, Arifuddin diduga menjual barang sitaan negara berupa kendaraan roda dua yang tersimpan di dalam gudang kantor Rupbasan Klas I Makassar, Jalan Rutan Makassar.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!