Kembali Ajukan Autopsi, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan: Kami Siap
Senin, 24 Oktober 2022 - 21:28 WIB
MALANG - Devi Athok Yulfitri, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Malang kembali menyatakan kesiapannya untuk mengajukan proses autopsi. Sebelumnya Devi Athok sempat membatalkan rencana autopsi kepada kedua anak perempuannya yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan Malang.
Devi Athok berencana bakal kembali mengajukan autopsi jenazah dua putrinya. "Iya kami siap," jawab Devi usai dimintai keterangan di Mapolres Malang, Kepanjen, Senin (24/10/2022).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan informasi bahwa ada keluarga korban yang kembali mau mengajukan autopsi.
"Iya keluarga, korban sudah mau lagi melakukan autopsi," kata salah satu staf LPSK yang enggan menyebut namanya saat mendampingi keluarga korban di Polres Malang.
LPSK berkomitmen bakal mendampingi Devi Athok Yulfitri dan menjamin keluarga keamanan keluarga korban. "LPSK pasti akan menjamin hak-hak keluarga korban dalam rencana autopsi ini," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak), Imam Hidayat selaku kuasa hukum dari sekitar 20 keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengatakan, bahwa autopsi memang harus dilakukan agar kasus Tragedi Kanjuruhan itu menjadi terang.
"Kita akan mendorong dari 20 keluarga korban klien kami ini untuk melakukan autopsi. Setidaknya dua korban lah," terangnya saat ditemui di Polres Malang, Senin.
Devi Athok berencana bakal kembali mengajukan autopsi jenazah dua putrinya. "Iya kami siap," jawab Devi usai dimintai keterangan di Mapolres Malang, Kepanjen, Senin (24/10/2022).
Baca Juga
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan informasi bahwa ada keluarga korban yang kembali mau mengajukan autopsi.
"Iya keluarga, korban sudah mau lagi melakukan autopsi," kata salah satu staf LPSK yang enggan menyebut namanya saat mendampingi keluarga korban di Polres Malang.
LPSK berkomitmen bakal mendampingi Devi Athok Yulfitri dan menjamin keluarga keamanan keluarga korban. "LPSK pasti akan menjamin hak-hak keluarga korban dalam rencana autopsi ini," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak), Imam Hidayat selaku kuasa hukum dari sekitar 20 keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengatakan, bahwa autopsi memang harus dilakukan agar kasus Tragedi Kanjuruhan itu menjadi terang.
"Kita akan mendorong dari 20 keluarga korban klien kami ini untuk melakukan autopsi. Setidaknya dua korban lah," terangnya saat ditemui di Polres Malang, Senin.
tulis komentar anda