Mendiang Ayahnya Dimaki, 2 Pemuda Bunuh Pria Paruh Baya di Simalungun

Senin, 24 Oktober 2022 - 21:29 WIB
"Setelah kedua tersangka ditangkap, kita mengetahui jika kedua tersangka sampai hati menghabisi nyawa korban, karena salah seorang tersangka tersinggung ayahnya yang telah meninggal dunia dimaki-maki pelaku," jelasnya.

Baca: Terapis Pijat di Mojokerto Tewas Dibunuh Pelanggan

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.

"Ancaman hukumannya maksimal mati atau 20 tahun penjara," tegas Ronald.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!