Mendiang Ayahnya Dimaki, 2 Pemuda Bunuh Pria Paruh Baya di Simalungun
Senin, 24 Oktober 2022 - 21:29 WIB
"Setelah kedua tersangka ditangkap, kita mengetahui jika kedua tersangka sampai hati menghabisi nyawa korban, karena salah seorang tersangka tersinggung ayahnya yang telah meninggal dunia dimaki-maki pelaku," jelasnya.
Baca: Terapis Pijat di Mojokerto Tewas Dibunuh Pelanggan
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.
"Ancaman hukumannya maksimal mati atau 20 tahun penjara," tegas Ronald.
Baca: Terapis Pijat di Mojokerto Tewas Dibunuh Pelanggan
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.
"Ancaman hukumannya maksimal mati atau 20 tahun penjara," tegas Ronald.
(san)
Lihat Juga :