Verifikasi Faktual DPD Partai Perindo Kendal Gunakan Teknologi Video Call

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 11:27 WIB
Verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kendal saat memverifikasi DPD Partai Perindo Kendal Jawa Tengah memanfaatkan teknologi video call. Foto/iNews TV/Edi Prayitno
KENDAL - Verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal saat memverifikasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kendal, Jawa Tengah memanfaatkan teknologi video call.

KPU Kendal menggunakan teknologi video call untuk mengecek dan mengkonfirmasi pengurus DPD Partai Perindo Kendal, kartu anggota dan KTP.





Hal itu dilakukan saat tim verifikasi KPU Kendal mendatangi kantor DPD Partai Perindo Kendal di Jalan Pemuda Kota Kendal, Senin (17/10/2022). Petugas KPU yang melakukan verifikasi faktual ditemui oleh ketua dan sejumlah anggota. Sedangkan sekretaris dan bendahara berhalangan datang.

Namun demikian, hal tersebut tidak menghalangi KPU Kendal untuk terus melakukan verifikasi faktual. Sebab, berdasarkan Peraturan KPU nomor 4, konfirmasi kepengurusan partai politik bisa menggunakan teknologi informasi.

Sehingga untuk mengkonfirmasi kepengurusan DPD Partai Perindo Kendal bisa menggunakan teknologi informasi dalam hal ini melalui video call.

Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria menjelaskan, konfirmasi kepengurusan DPD Partai Perindo Kendal menggunakan video call karena sekretaris dan bendaharanya masih bekerja.



Sedangkan untuk hasil verifikasi faktual nantinya akan ditentukan oleh KPU pusat karena KPU kabupaten hanya melaksanakan verifikasi.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Perindo Kendal, Khanif Mudzakir mengatakan, pengurus harian ada yang tidak hadir karena harus bekerja. "Sekretaris tidak bisa meninggalkan pekerjaannya dan bendahara yang juga anggota dprd kendal masih ada kunjungan ke luar kota," ujarnya.

DPD Partai Perindo Kendal dalam menghadapi Pemilu 2024 sudah melakukan kordinasi sampai ke tingkat bawah agar perolehan suara bisa tinggi. "Partai Perindo menargetkan di Kendal bisa meraih 12 kursi atau masing-masing daerah pemilihan mendapatkan 2 kursi," ujarnya.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content