Pemkot Bekasi Resmi Setop Penjualan Obat Sirup di Apotek

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 08:26 WIB
“(Dilaporkan) melalui link RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons,” lanjut SE itu.

Pemkot juga meminta pengawasan orang tua yang memiliki anak yang memiliki gejala penurunan frekuensi urin untuk segera di dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat. Hal ini terkhusus anak-anak yang berusia enam tahun ke bawah.

“Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga Kesehatan yang kompeten,” jelas keterangan itu.

Sementara perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah agar mengedepankan tata laksana non farmakologis. Misalnya, dengan mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Baca juga: Dinkes Kota Bekasi Bakal Terbitkan Larangan Pakai Obat Sirup

“Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa ke Fasikitas Pelayanan Kesehatan terdekat,” tutup beleid tersebut.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!