Pemkot Bekasi Resmi Setop Penjualan Obat Sirup di Apotek

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 08:26 WIB
loading...
Pemkot Bekasi Resmi...
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi melarang penjualan obat sirup di seluruh apotek di Kota Bekasi. Foto: Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi melarang penjualan obat sirup di seluruh apotek di Kota Bekasi. Larangan itu terkait merebaknya penyakit gagal ginjal akut pada anak usia 6 bulan hingga 18 tahun.

Larangan penjualan obat termaktub dalam Surat Edaran Nomor: 440/6727/Dinkes.Set tentang Pengendalian Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak di Kota Bekasi. Beleid tersebut ditandatangani oleh Plt. Wali kota Bekasi Tri Adhianto pada Jumat 21 Oktober 2022. Baca juga: Kemenkes Imbau Apotek dan Nakes Stop Obat Sirup Imbas Kasus Gangguan Ginjal Akut

“Kepada seluruh Apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan Peraturan per Undang-Undang,” demikian bunyi poin (2.2) dalam surat edaran tersebut dikutip, Sabtu (22/10/2022).

Tenaga kesehatan pada faskes yang ada juga diminta tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup. Sejalan dengan itu seluruh rumah sakit yang mengatasi gangguan ginjal akut atipikal pun diminta melakukan pelaporan.

“(Dilaporkan) melalui link RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons,” lanjut SE itu.



Pemkot juga meminta pengawasan orang tua yang memiliki anak yang memiliki gejala penurunan frekuensi urin untuk segera di dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat. Hal ini terkhusus anak-anak yang berusia enam tahun ke bawah.

“Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga Kesehatan yang kompeten,” jelas keterangan itu.

Sementara perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah agar mengedepankan tata laksana non farmakologis. Misalnya, dengan mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Baca juga: Dinkes Kota Bekasi Bakal Terbitkan Larangan Pakai Obat Sirup

“Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa ke Fasikitas Pelayanan Kesehatan terdekat,” tutup beleid tersebut.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Mendagri Bakal Keluarkan...
Mendagri Bakal Keluarkan Surat Edaran Hari Korvei Selasa dan Jumat
GoApotik Tingkatkan...
GoApotik Tingkatkan Penjualan, Diganjar Indonesia Digital Marketing Champions
Rekomendasi
Senator Amerika Geram...
Senator Amerika Geram dengan Kesepakatan AS dan Iran: 'Juju Saja, Kita Menyerah'
BMW Mengkonfirmasi M3...
BMW Mengkonfirmasi M3 Generasi Berikutnya Tidak Akan Gunakan PHEV
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Berita Terkini
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved