Demi Menjaga Kualitas, Perlu Inovasi untuk Pembangunan Berkelanjutan

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 00:23 WIB


Sementara dari sisi bahan baku, Kementerian PUPR juga telah menerbitkan regulasi penggunaan semen non-OPC melalui Instruksi Menteri PUPR No.04/2020 tentang Penggunaan Semen Non-OPC pada Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR.

“Yang harus jadi pegangan kita semua, kata orang bijak, kita tidak mewarisi bumi ini dari nenek moyang kita, tapi kita meminjam bumi ini dari anak cucu kita. Makanya kita punya tanggungjawab untuk menjaganya,” pungkas dia.

Chairperson GBC Indonesia Iwan Prijanto, pada kegiatan itu juga memaparkan tantangan serta peluang dari perencanaan konstruksi untuk melesatarikan sumber daya bagi generasi mendatang.

Semen Ordinary Portland Cement (OPC) atau yang juga dikenal dengan portland tipe I adalah jenis semen yang umumnya terdiri dari 3 bahan dasar utama pembentuk semen yaitu klinker/terak (88-95%), gypsum (sekitar 5%, sebagai zat pelambat pengerasan), dan material ketiga, seperti batu kapur, pozzolan, abu terbang, dan lain-lain (tidak lebih dari sekitar 3 %).

Baca juga:

“Maka dari itu, bahan baku yang ramah lingkungan, salah satunya semen non-OPC, menjadi sangat penting dalam mendukung implementasi konstruksi infrastruktur yang berkelanjutan,” kata dia.

Semen non-OPC sendiri adalah semen yang direkayasa sedemikian rupa sehingga jumlah klinker yang dihasilkan menjadi jauh lebih sedikit. Kandungan CO2 yang dihasilkan dalam proses pembuatan semen ini menjadi jauh lebih kecil, namun pengurangan jumlah klinker dilakukan tanpa mengubah sifat fisika dan hasil semen itu sendiri. Kualitas kekuatan semen akan tetap baik.

Pada kegiatan itu, hadir sebagai narasumber lainnya yakni Kepala Satker Jalan Tol Semarang – Demak Yusrizal Kurniawan dan Ketua HAKI, Prof Iswandi Imran.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More