Pemkab Bekasi Resmi Larang Rumah Sakit, Puskesmas, dan Klinik Resepkan Obat Sirop
Kamis, 20 Oktober 2022 - 20:38 WIB
Surat edaran tersebut, menurut Alamsyah, merupakan tindaklanjut surat dari Kementerian Kesehatan Nomor: SR.01.05/III/3461/2022, tertanggal 18 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi serta penjelasan BPOM RI tentang isu obat sirop yang berisiko mengandung cemaran etilon glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Sebelumnya, Kemenkes menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirop untuk sementara waktu.
Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan juga dilarang memberikan resep obat sirop atau cair. Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai gagal ginjal akut atipikal yang menyerang anak-anak.
Sebelumnya, Kemenkes menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirop untuk sementara waktu.
Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan juga dilarang memberikan resep obat sirop atau cair. Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai gagal ginjal akut atipikal yang menyerang anak-anak.
(thm)
Lihat Juga :