Pemkab Bekasi Resmi Larang Rumah Sakit, Puskesmas, dan Klinik Resepkan Obat Sirop

Kamis, 20 Oktober 2022 - 20:38 WIB
Kedua, lanjut Alamsyah, meski untuk sementara tidak boleh diresepkan, pihaknya hingga saat ini belum menerima arahan untuk melakukan penarikan obat sirop dari apotek, klinik, dan toko obat.

Selanjutnya, pihaknya meminta seluruh fasilitas layanan kesehatan untuk melakukan peningkatan kewaspadaan (PE) pada kasus anuria, warna urine, serta gejala AKI, dan meminta melaporkannya ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi melalui seksi surveilance dan imunisasi.

Sedangkan mengenai tata kelola obat, Dinkes Kabupaten Bekasi memyarankan agar dapat menghubungi seksi kefarmasian.

Baca juga: Ini 5 Obat Sirup yang Mengandung Cemaran EG Lebihi Ambang Batas

"Terakhir petugas dari Dinas kesehatan diminta untuk lakukan komunikasi, Informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat secara profesional dan proposional tentang penggunaan obat yang aman dan rasional serta terkait gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury)," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!