Pemkab Bekasi Resmi Larang Rumah Sakit, Puskesmas, dan Klinik Resepkan Obat Sirop

Kamis, 20 Oktober 2022 - 20:38 WIB
loading...
Pemkab Bekasi Resmi...
Pemkab Bekasi resmi menerbitkan surat edaran terkait larangan penggunaan obat sirop yang berisiko mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi menerbitkan surat edaran terkait larangan penggunaan obat sirop yang berisiko mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Hal ini menyusul merebaknya gagal ginjal akut pada anak-anak.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Alamsyah menjelaskan, terdapat beberapa poin penting yang harus dilakukan oleh seluruh rumah sakit, puskesmas, klinik, maupun apotek di wilayahnya.

Baca juga: Beredar Daftar 29 Obat Sirup yang Ditarik dari Pasar, Begini Respons Kemenkes

"Poin pertama, semua sediaan sirop mengandung paracetamol ditunda atau tidak diresepkan tenaga kesehatan atau diberikan kepada pasien sampai ada hasil penelitian final Kementerian Kesehatan RI, BPOM, atau IDAI," tutur Alamsyah, Kamis (20/10/2022).

Kedua, lanjut Alamsyah, meski untuk sementara tidak boleh diresepkan, pihaknya hingga saat ini belum menerima arahan untuk melakukan penarikan obat sirop dari apotek, klinik, dan toko obat.

Selanjutnya, pihaknya meminta seluruh fasilitas layanan kesehatan untuk melakukan peningkatan kewaspadaan (PE) pada kasus anuria, warna urine, serta gejala AKI, dan meminta melaporkannya ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi melalui seksi surveilance dan imunisasi.

Sedangkan mengenai tata kelola obat, Dinkes Kabupaten Bekasi memyarankan agar dapat menghubungi seksi kefarmasian.

Baca juga: Ini 5 Obat Sirup yang Mengandung Cemaran EG Lebihi Ambang Batas

"Terakhir petugas dari Dinas kesehatan diminta untuk lakukan komunikasi, Informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat secara profesional dan proposional tentang penggunaan obat yang aman dan rasional serta terkait gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury)," ungkapnya.

Surat edaran tersebut, menurut Alamsyah, merupakan tindaklanjut surat dari Kementerian Kesehatan Nomor: SR.01.05/III/3461/2022, tertanggal 18 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi serta penjelasan BPOM RI tentang isu obat sirop yang berisiko mengandung cemaran etilon glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Sebelumnya, Kemenkes menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirop untuk sementara waktu.

Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan juga dilarang memberikan resep obat sirop atau cair. Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai gagal ginjal akut atipikal yang menyerang anak-anak.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Kadis hingga...
KPK Panggil Kadis hingga Kabid Pemkab Bekasi terkait Kasus Bupati Ade Kuswara
KPK Duga Ketua DPD PDIP...
KPK Duga Ketua DPD PDIP Jabar Terima Aliran Uang Penyuap Bupati Kabupaten Bekasi
Periksa Mantan Sekdis...
Periksa Mantan Sekdis Cipta Karya Bekasi, KPK: Diduga Terima Aliran Dana Bupati Ade Kuswara
Rekomendasi
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Cristiano Ronaldo dan...
Cristiano Ronaldo dan Perjuangan Melawan Waktu di Piala Dunia 2026
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved