Perindo Jabar Penuhi Syarat Verifikasi Faktual, KPU: Semua Berkas Sesuai Sipol

Senin, 17 Oktober 2022 - 18:13 WIB
"Jadi kalau dilihat dari semua verifikasi pada hari ini, semuanya sudah sesuai dengan yang tercantum di Sipol," tegasnya.

Kendati demikian, kata Undang, penentuan lolos atau tidaknya verifikasi faktual merupakan hak dari KPU.

Selain menyertakan keterwakilan perempuan, lanjut Undang, setiap partai politik (parpol) harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50 persen kepengurusan tingkat kecamatan di setiap kabupaten/kota.

"Memiliki anggota 1.000 atau 1:1.000 dari jumlah penduduk," bebernya.

Undang berpesan, setiap parpol yang hendak melaksanakan verifikasi faktual memberikan perhatian lebih terhadap persoalan keanggotan. Sebab, perhitungannya berbeda dengan pemilu sebelumnya.

"Jadi tentu kalau semua bisa dilalui, saya kira partai ini bisa mengikuti Pemilu 2024 dengan tahapan-tahapan berikutnya," tandasnya.

Turut hadir dalam verifikasi faktual, Ketua DPW Partai Perindo Jabar H.M. Ferrari Nurrachadian beserta jajarannya serta pihak KPU Jabar dan Bawaslu Jabar.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content