Perindo Jabar Penuhi Syarat Verifikasi Faktual, KPU: Semua Berkas Sesuai Sipol

Senin, 17 Oktober 2022 - 18:13 WIB
loading...
Perindo Jabar Penuhi...
Verifikasi faktual DPW Partai Perindo Jabar. KPU Jabar menilai, seluruh berkas persyaratan Perindo Jabar sesuai data yang tercantum dalam Sipol. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - DPW Partai Perindo Jawa Barat baru saja merampungkan verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, Senin (17/10/2022).

Dalam verifikasi faktual yang digelar di kantor DPW Partai Perindo Jabar, Jalan Cipaganti Nomor 75 Kota Bandung itu, KPU Jabar menganggap, seluruh berkas persyaratan Perindo Jabar sesuai dengan yang tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

Baca juga: Sah! Perindo Sumut Dinyatakan Lolos Verifikasi Faktual

Verifikasi faktual yang dilakukan KPU dan Bawaslu Jabar tersebut, di antaranya kepengurusan partai, keberadaan kantor, dan komposisi keterwakilan perempuan. Berdasarkan hasil verifikasi faktual, ketiga komponen dianggap sudah memenuhi syarat.

"Alhamdulillah semua pengurus hadir dalam waktu verifikasi, hadir secara fisik. Kemudian kita sudah periksa terkait dengan KTP dan KTA, semua sudah sesuai dengan yang tercantum di Sipol," kata Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jabar, Undang Suryatna seusai verifikasi faktual.



Bahkan, lanjut Undang, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan DPW Partai Perindo Jabar sudah melampui syarat minimal, yakni 30 persen. Dari lima pengurus sesuai Surat Keputusan (SK), kata Undang, dua di antaranya merupakan perempuan.

"Jadi sudah 40 persen keterwakilan perempuan, hadir semua kepengurusannya," jelasnya.

Baca juga: Lolos! DPD Perindo Balikpapan Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

Soal kantor, Undang menilai, kantor partai besutan Hary Tanoesoedibjo di Jabar itu sangat strategis, mulai dari adanya papan nama hingga setiap ruangan di dalamnya memenuhi syarat sebagai kantor.

"Jadi kalau dilihat dari semua verifikasi pada hari ini, semuanya sudah sesuai dengan yang tercantum di Sipol," tegasnya.

Kendati demikian, kata Undang, penentuan lolos atau tidaknya verifikasi faktual merupakan hak dari KPU.

Selain menyertakan keterwakilan perempuan, lanjut Undang, setiap partai politik (parpol) harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50 persen kepengurusan tingkat kecamatan di setiap kabupaten/kota.

"Memiliki anggota 1.000 atau 1:1.000 dari jumlah penduduk," bebernya.

Undang berpesan, setiap parpol yang hendak melaksanakan verifikasi faktual memberikan perhatian lebih terhadap persoalan keanggotan. Sebab, perhitungannya berbeda dengan pemilu sebelumnya.

"Jadi tentu kalau semua bisa dilalui, saya kira partai ini bisa mengikuti Pemilu 2024 dengan tahapan-tahapan berikutnya," tandasnya.

Turut hadir dalam verifikasi faktual, Ketua DPW Partai Perindo Jabar H.M. Ferrari Nurrachadian beserta jajarannya serta pihak KPU Jabar dan Bawaslu Jabar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Rekomendasi
Tutup Akun Kredivo via...
Tutup Akun Kredivo via Link Sembarangan? Awas Risiko Phishing
Sinopsis Don’t Mess...
Sinopsis Don’t Mess with the Blind Heiress di V+Short, Kisah Sang Pewaris Buta
Logo HUT ke-81 RI Resmi...
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Fajar Novario Asal Padang Terpilih
Berita Terkini
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved