Kakak Dibacok Tetangga, Adik Marah Serang Pelaku hingga Tewas

Senin, 17 Oktober 2022 - 00:42 WIB
Baca juga: 4 Pelaku Pembunuhan Sadis Kepala Dusun di Banyuasin Ditangkap, 1 Masih Buron

Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP, memeriksa jenazah korban yang berada di rumah duka beserta memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan pelaku di rumahnya tanpa ada perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga parang panjang milik korban, pelaku dan kakak pelaku, beserta pakaian korban.

“Akibat perbuatannya kini pelaku diamankan di Mapolres Maros dan disangkakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!